PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Sejarah dan ke utamaan mempelajari Al-Qur’an
1.
Pengertian
Al-Qur’an
a. Menurut bahasa
Al-Qur’an
berasal dari bahasa arab yang berarti bacaan/sesuatu yang dibaca
berulang-ulang. Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja
Qara’a yang artinya membaca.
b. Menurut istilah
Al-Qur’an
adalah qalam Allah (perkataan Allah) yang merupakan mukzijat yang diturunkan
(diwahyukan) kepada Nabi Muhammad SAW dan yang ditulis di mushaf (kitab suci)
dan diriwayatkan dengan mutawatir (menurut orang banyak).
2.
Nama-nama
Al-Qur’an
Ø Asy-Syifa: Penyembuh/obat
Ø An-Nur: Cahaya
Ø Al-Huda: Petunjuk
Ø Al-Furqon: Pembeda
Ø Al-Busyraa: Kabar Gembira
Ø Al-Kalam: Ucapan/firman
Ø Al-Balagh: Penyampaian Kabar
Ø Al-Burhan: Alasan atau Hujjah
Ø At-Tanzil: Yang Diturunkan
Ø Al-Muthohharah: Yang Disucikan
Ø Al-Hikmah: Kebijaksanaan
Ø Al-Basha’ir: Pedoman
3.
Tujuan
Mempelajari Al-Qur’an
a. Untuk memimpin manusia ke jalan
keselamatan dan kebahagiaan.
b. Untuk memelihara dan mempertahankan
martabat kemanusiaan.
c. Untuk memelihara dan mempertahankan
kesucian manusia.
d. Sebagai petunjuk, pedoman, dan rahmat
bagi orang yang beriman.
e. Sebagai pelajaran dan penerangan.
4.
Manfaat
diturunkannya Al-Qur’an
Sebagai petunjuk yang mengarahkan
manusia ke jalan yang diridhai Allah sehingga akan tercipta kebahagiaan dunia
akhirat.
Menjelaskan Keutamaan dan Hukum
Mempelajari Al-Qur’an
1.
Keutamaan
mempelajari Al-Qur’an yaitu,=
a. Ditinggikan derajat seseorang melalui
Al-Qur’an
b. Diturunkan kedamaian dan rahmat Allah
c. Al-Qur’an akan memberikan
syafaatnya(pertolongan) kepada para pembacanya
d. Al-Qur’an itu sebagai pembela “Gi
Yaumil Kiamat”
e. Sebaik-baik orang adalah yang belajar
dan mengajarkan Al-Qur’an
f. Orang yang membaca Al-Qur’an akan
dilipat gandakan pahalanya.
2.
Hukum
mempelajari Al-Qur’an adalah=
Wajib bagi setiap muslim.
Menjelaskan cara dan periode turunnya
Al-Qur’an serta pemeliharaannya
a. Cara/proses turunnya Al-Qur’an
Cara
turunnya Al-Qur’an/wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak ditulis oleh para
ulama, diantaranya sebagai berikut=
1) Allah menyampaikan pengertian kepada
hati nabi atau memimpikannya ke lubuk hati nabi. Ini disebut dengan jalan
wahyu.
2) Allah berbicara dengan nabi dibalik
hijab(pembatas). Cara tersebut di atas adalah penyampaian wahyu yang tidak
menggunakan perantara, sama halnya dengan yang pertama di atas.
3) Dengan perantara malaikan yang diutus
yaitu, Jibril.
b. Periode turunnya Al-Qur’an
1) Periode Mekkah (sebelum Rasulullah
hijrah(selama 13 tahun))
Surah
yang pertama turun adalah Al-Alaq ayat 1-5. Pada waktu nabi sedang bertahanus(berdiam
diri) di Gua Hira. Dan, wahyu yang terakhir adalah surah Al-Maidah ayat 3 pada
saat nabi sedang berhukuf di Padang Arafah melakukan haji wada(haji terakhir)
yaitu, hari Jum’at tanggal 9 Zulhijjah tahun ke 10 hijrah. Bertepatan dengan
tgl 7 Maret 632 M atau tahun ke 63 dari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ketika
Rasulullah masih tinggal di Mekkah sejak turunnya ayat-ayat pertama kali tgl 17
Ramadhan tahun ke 41 usia beliau sampai dengan permulaan bulan Rabiul Awal
tahun 54 dari usia beliau. Al-Qur’an turun di Mekkah selama 13 tahun. Disebut
surah makkiyah.
2) Periode Madinah (masa sesudah
hijrah(selama 10 tahun))
Periode
Madinah, yaitu setelah Rasulullah hijrah dari Mekkah ke Madinah yakni semenjak
permulaan bulan Rabiul Awal tahun ke 54 dari usia beliau sampai dengan tgl 9
Zulhijjah tahun ke 10 hijrah atau tahun ke 63 dari usia beliau. Wahyu terakhir
Al-Maidah ayat 3, Al-Qur’an turun di Madinah selama 10 tahun.
c. Pemeliharaan Al-Qur’an pada masa
Khulafaur Rasidin (khalifah-khalifah yang mendapat ridha)
Al-Qur’an
pada masa Rasulullah pemeliharaannya melalui 2 cara, yaitu dengan hafalan dan
tulisan setiap kali ayat Al-Qur’an diturunkan kepada nabi. Beliau
mengajarkannya dan menyampaikan ayat-ayat itu dibaca berulang-ulang dan beliau
menetapkan bahwa membaca Al-Qur’a adalah suatu ibadah. Di antara para sahabat
yang hafal Al-Qur’an adalah Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Thalihah Sa’ad, Abu
Huraihah, Zaid bin Tsabit, Anas bin Malik, Abu Darda,dsb.
Sedangkan
pemeliharaan dengan tulisan adalah cara kedua sesudah hafalan. Sebab, pada
umumnya, bangsa Arab pada masa itu, masih buta huruf. Sedikit sekali sahabat
nabi yang mampu membaca dan menulis. Sedangkan alat-alat tulisan masih
suhuf(lembaran) sangat sederhana. Nabi Muhammad menunjuk beberapa sahabat yang
pandai tulis baca sebagai penulis wahyu. Antara lain, Abu Bakar, Umar bin
Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab,
dan Khalid bin Walid. Semua tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah ditulis
diberbagai benda itu, disimpan di rumah nabi dalam keadaan terpencar-pencar.
Ayat-ayatnya belum dihimpun dalam satu mushaf atau suhuf Al-Qur’an.
Kepada penulis wahyu, Rasulullah memberikan
beberapa ketentuan yaitu,
1) Ketentuan tentang susunan/tertib
urutan ayat-ayat dalam masing-masing surah.
2) Ketentuan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an
saja yang boleh ditulis.
3) Apabila semua ayat suatu surah telah
selesai diturunkan dan telah selesai pula dituliskan, maka Rasulullah menyuruh
mencantumkan “Basmalah” pada permulaan surah sebagai pemisah antara satu surah dengan
yang lainnya, kecuali surah atau bah.
Dengan
demikian, sebelum Rasulullah wafat ada 3 faktor yang menjamin keaslian dan
kemurnian Al-Qur’an, yaitu:
1) Hafalan dari orang-orang yang
jumlahnya tidak sedikit.
2) Naskah resmi yang disimpan oleh
Rasulullah sendiri.
3) Naskah-naskah yang tidak resmi yang
titulis oleh sahabat yang telah dapat menulis. Untuk kepentingan masing-masing.
Pada masa
pemerintahan Abu Bakar, beliau menghadapi berbagai macam tantangan dan
kesulitan diantaranya pada saat peperangan Yamamah tahun ke 12 hijriah. Pada
peperangan ini, banyak para penghafal Al-Qur’an (khuffazh) yang meninggal
dunia. Maka, Umar menemui Abu Bakar, untuk mengajukan usur agar Abu Bakar
mengumpulkan Al-Qur’an karena, khawatir lenyap dengan banyaknya khuffazh yang
gugur. Selanjutnya, Abu Bakar menemui Zaid bin Tsabit untuk diminta
mengumpulkan dan menulis kembali ayat-ayat Al-Qur’an.
Pada masa khalifah
Usman bin Affan, terjadilah perbedaan bacaan Al-Qur’an dikalangan umat islam
dan bila hal itu dibiarkan, dapat mengganggu persatuan dan kesatuan umat islam.
Oleh karena itu, Hudzayfah menyarankan kepada khalifah Usman, agar segera
mengusahakan keseragaman penulisan Al-Qur’an itu. Beliau menerima saran dari
sahabat kemudian, membentuk panitia yang terdiri dari 4 orang. Yaitu, Zaid bin
Tsabit, Said bin Al Ash, Abdullah bin Zubair, dan Abdurrahman bin Al Haris bin
Hisyam. Panitia bekerja menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan Khalifah
Usman. Panitia berhasil menghimpun 1 mushaf kemudian, diperintahkan untuk
menulisnya sebanyak 5 buah. Mushaf itu, dinamakan “Mushaf Al-Imam” atau “Mushaf
Usmani.”
Kelima mushaf itu,
masing-masing disimpan di 5 tempat yang berbeda. Masing-masing, dikirim ke Mekkah, Kufah, Basrah, Syam, dan
satu lagi, yang disimpan oleh Khalifah Usman bin Affan di Madinah.
Memahami hukum mempelajari ilmu tajwid
A.
Pengertian
Secara bahasa, tajwid berasal dari
kata jawwada, yujawwidu, tajwidan yang berarti indah, membaguskan atau membuat
sesuatu lebih baik.
Menurut istilah, tajwid adalah ilmu
yang berguna untuk mengetahui bagaimana cara melafalkan (menyebutkan) huruf
yang benar dan dibenarkan baik berkaitan dengan sifat-sifat huruf, mad, dsb.
Jadi, ilmu tajwid memberikan huruf
akan hak-haknya dan mengembalikan huruf kepada makhrajnya serta menghaluskan
pengucapannya dengan sempurna tanpa berlebihan dan dipaksa-paksakan.
B.
Hukum
Mempelajari Ilmu Tajwid
Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah
fardhu kifayah.
Fardhu Kifayah: Kewajiban suatu
kelompok
Yaitu, yang jika dilakukan oleh suatu
kelompok, maka kelompok lain tidak diharuskan. Tapi, jika suatu kelompok tidak
melakukan, semua kelompok akan berdosa.
Fardhu A’in: Kewajiban seseorang.
Yaitu, jika seseorang melakukan
sesuatu, orang itu sendiri yang akan mendapat pahala/dosa. Sesuai dengan apa
yang ia lakukan.
C.
Tujuan
Mempelajari Ilmu Tajwid
Tujuannya adalah:
1) Agar pembaca dapat melafalkan
huruf-huruf hijaiyah sesuai dengan makhraj dan sifatnya dengan benar.
2) Untuk memelihara kemurnian Al-Qur’an
melalui tata cara membaca Al-Qur’an yang benar.
3) Agar dapat membaca Al-Qur’an secara
betul (fasih) sesuai dengan yang dianjurkan oleh Rasulullah.
4) Memelihara lisan dari kesalahan
ketika membaca Al-Qur’an yang dapat berakibat pada rusaknya makna yang
dikandung oleh Al-Qur’an.
D.
Manfaat
Mempelajari ilmu tajwid
Mempelajari dan menerapkan tajwid
merupakan bagian adab dalam membaca Al-Qur’an dengan ilmu tajwid, seseorang
dapat mengetahui kesalahan dan kekeliruan dalam membaca Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar