Sejarah Al-Qur'an (Pendidikan Al-Qur'an)

Kamis, 28 Maret 2013


PENDIDIKAN AL-QUR’AN


Sejarah dan ke utamaan mempelajari Al-Qur’an
1.     Pengertian Al-Qur’an
a.     Menurut bahasa
Al-Qur’an berasal dari bahasa arab yang berarti bacaan/sesuatu yang dibaca berulang-ulang. Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja Qara’a yang artinya membaca.
b.     Menurut istilah
Al-Qur’an adalah qalam Allah (perkataan Allah) yang merupakan mukzijat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Nabi Muhammad SAW dan yang ditulis di mushaf (kitab suci) dan diriwayatkan dengan mutawatir (menurut orang banyak).
2.     Nama-nama Al-Qur’an
Ø Asy-Syifa: Penyembuh/obat
Ø An-Nur: Cahaya
Ø Al-Huda: Petunjuk
Ø Al-Furqon: Pembeda
Ø Al-Busyraa: Kabar Gembira
Ø Al-Kalam: Ucapan/firman
Ø Al-Balagh: Penyampaian Kabar
Ø Al-Burhan: Alasan atau Hujjah
Ø At-Tanzil: Yang Diturunkan
Ø Al-Muthohharah: Yang Disucikan
Ø Al-Hikmah: Kebijaksanaan
Ø Al-Basha’ir: Pedoman
3.     Tujuan Mempelajari Al-Qur’an
a.     Untuk memimpin manusia ke jalan keselamatan dan kebahagiaan.
b.     Untuk memelihara dan mempertahankan martabat kemanusiaan.
c.      Untuk memelihara dan mempertahankan kesucian manusia.
d.     Sebagai petunjuk, pedoman, dan rahmat bagi orang yang beriman.
e.     Sebagai pelajaran dan penerangan.
4.     Manfaat diturunkannya Al-Qur’an
Sebagai petunjuk yang mengarahkan manusia ke jalan yang diridhai Allah sehingga akan tercipta kebahagiaan dunia akhirat.

Menjelaskan Keutamaan dan Hukum Mempelajari Al-Qur’an
1.     Keutamaan mempelajari Al-Qur’an yaitu,=
a.     Ditinggikan derajat seseorang melalui Al-Qur’an
b.     Diturunkan kedamaian dan rahmat Allah
c.      Al-Qur’an akan memberikan syafaatnya(pertolongan) kepada para pembacanya
d.     Al-Qur’an itu sebagai pembela “Gi Yaumil Kiamat”
e.     Sebaik-baik orang adalah yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an
f.       Orang yang membaca Al-Qur’an akan dilipat gandakan pahalanya.
2.     Hukum mempelajari Al-Qur’an adalah=
Wajib bagi setiap muslim.

Menjelaskan cara dan periode turunnya Al-Qur’an serta pemeliharaannya
a.     Cara/proses turunnya Al-Qur’an
Cara turunnya Al-Qur’an/wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Banyak ditulis oleh para ulama, diantaranya sebagai berikut=
1)    Allah menyampaikan pengertian kepada hati nabi atau memimpikannya ke lubuk hati nabi. Ini disebut dengan jalan wahyu.
2)    Allah berbicara dengan nabi dibalik hijab(pembatas). Cara tersebut di atas adalah penyampaian wahyu yang tidak menggunakan perantara, sama halnya dengan yang pertama di atas.
3)    Dengan perantara malaikan yang diutus yaitu, Jibril.
b.     Periode turunnya Al-Qur’an
1)    Periode Mekkah (sebelum Rasulullah hijrah(selama 13 tahun))
Surah yang pertama turun adalah Al-Alaq ayat 1-5. Pada waktu nabi sedang bertahanus(berdiam diri) di Gua Hira. Dan, wahyu yang terakhir adalah surah Al-Maidah ayat 3 pada saat nabi sedang berhukuf di Padang Arafah melakukan haji wada(haji terakhir) yaitu, hari Jum’at tanggal 9 Zulhijjah tahun ke 10 hijrah. Bertepatan dengan tgl 7 Maret 632 M atau tahun ke 63 dari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah masih tinggal di Mekkah sejak turunnya ayat-ayat pertama kali tgl 17 Ramadhan tahun ke 41 usia beliau sampai dengan permulaan bulan Rabiul Awal tahun 54 dari usia beliau. Al-Qur’an turun di Mekkah selama 13 tahun. Disebut surah makkiyah.
2)    Periode Madinah (masa sesudah hijrah(selama 10 tahun))
Periode Madinah, yaitu setelah Rasulullah hijrah dari Mekkah ke Madinah yakni semenjak permulaan bulan Rabiul Awal tahun ke 54 dari usia beliau sampai dengan tgl 9 Zulhijjah tahun ke 10 hijrah atau tahun ke 63 dari usia beliau. Wahyu terakhir Al-Maidah ayat 3, Al-Qur’an turun di Madinah selama 10 tahun.
c.      Pemeliharaan Al-Qur’an pada masa Khulafaur Rasidin (khalifah-khalifah yang mendapat ridha)
Al-Qur’an pada masa Rasulullah pemeliharaannya melalui 2 cara, yaitu dengan hafalan dan tulisan setiap kali ayat Al-Qur’an diturunkan kepada nabi. Beliau mengajarkannya dan menyampaikan ayat-ayat itu dibaca berulang-ulang dan beliau menetapkan bahwa membaca Al-Qur’a adalah suatu ibadah. Di antara para sahabat yang hafal Al-Qur’an adalah Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Thalihah Sa’ad, Abu Huraihah, Zaid bin Tsabit, Anas bin Malik, Abu Darda,dsb.
Sedangkan pemeliharaan dengan tulisan adalah cara kedua sesudah hafalan. Sebab, pada umumnya, bangsa Arab pada masa itu, masih buta huruf. Sedikit sekali sahabat nabi yang mampu membaca dan menulis. Sedangkan alat-alat tulisan masih suhuf(lembaran) sangat sederhana. Nabi Muhammad menunjuk beberapa sahabat yang pandai tulis baca sebagai penulis wahyu. Antara lain, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, dan Khalid bin Walid. Semua tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah ditulis diberbagai benda itu, disimpan di rumah nabi dalam keadaan terpencar-pencar. Ayat-ayatnya belum dihimpun dalam satu mushaf atau suhuf Al-Qur’an.
   Kepada penulis wahyu, Rasulullah memberikan beberapa ketentuan yaitu,
1)    Ketentuan tentang susunan/tertib urutan ayat-ayat dalam masing-masing surah.
2)    Ketentuan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an saja yang boleh ditulis.
3)    Apabila semua ayat suatu surah telah selesai diturunkan dan telah selesai pula dituliskan, maka Rasulullah menyuruh mencantumkan “Basmalah” pada permulaan surah sebagai pemisah antara satu surah dengan yang lainnya, kecuali surah atau bah.
Dengan demikian, sebelum Rasulullah wafat ada 3 faktor yang menjamin keaslian dan kemurnian Al-Qur’an, yaitu:
1)    Hafalan dari orang-orang yang jumlahnya tidak sedikit.
2)    Naskah resmi yang disimpan oleh Rasulullah sendiri.
3)    Naskah-naskah yang tidak resmi yang titulis oleh sahabat yang telah dapat menulis. Untuk kepentingan masing-masing.
  Pada masa pemerintahan Abu Bakar, beliau menghadapi berbagai macam tantangan dan kesulitan diantaranya pada saat peperangan Yamamah tahun ke 12 hijriah. Pada peperangan ini, banyak para penghafal Al-Qur’an (khuffazh) yang meninggal dunia. Maka, Umar menemui Abu Bakar, untuk mengajukan usur agar Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an karena, khawatir lenyap dengan banyaknya khuffazh yang gugur. Selanjutnya, Abu Bakar menemui Zaid bin Tsabit untuk diminta mengumpulkan dan menulis kembali ayat-ayat Al-Qur’an.
  Pada masa khalifah Usman bin Affan, terjadilah perbedaan bacaan Al-Qur’an dikalangan umat islam dan bila hal itu dibiarkan, dapat mengganggu persatuan dan kesatuan umat islam. Oleh karena itu, Hudzayfah menyarankan kepada khalifah Usman, agar segera mengusahakan keseragaman penulisan Al-Qur’an itu. Beliau menerima saran dari sahabat kemudian, membentuk panitia yang terdiri dari 4 orang. Yaitu, Zaid bin Tsabit, Said bin Al Ash, Abdullah bin Zubair, dan Abdurrahman bin Al Haris bin Hisyam. Panitia bekerja menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan Khalifah Usman. Panitia berhasil menghimpun 1 mushaf kemudian, diperintahkan untuk menulisnya sebanyak 5 buah. Mushaf itu, dinamakan “Mushaf Al-Imam” atau “Mushaf Usmani.”
   Kelima mushaf itu, masing-masing disimpan di 5 tempat yang berbeda. Masing-masing,  dikirim ke Mekkah, Kufah, Basrah, Syam, dan satu lagi, yang disimpan oleh Khalifah Usman bin Affan di Madinah.
Memahami hukum mempelajari ilmu tajwid
A.    Pengertian
Secara bahasa, tajwid berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwidan yang berarti indah, membaguskan atau membuat sesuatu lebih baik.
Menurut istilah, tajwid adalah ilmu yang berguna untuk mengetahui bagaimana cara melafalkan (menyebutkan) huruf yang benar dan dibenarkan baik berkaitan dengan sifat-sifat huruf, mad, dsb.
Jadi, ilmu tajwid memberikan huruf akan hak-haknya dan mengembalikan huruf kepada makhrajnya serta menghaluskan pengucapannya dengan sempurna tanpa berlebihan dan dipaksa-paksakan.
B.     Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah.
Fardhu Kifayah: Kewajiban suatu kelompok
Yaitu, yang jika dilakukan oleh suatu kelompok, maka kelompok lain tidak diharuskan. Tapi, jika suatu kelompok tidak melakukan, semua kelompok akan berdosa.
Fardhu A’in: Kewajiban seseorang.
Yaitu, jika seseorang melakukan sesuatu, orang itu sendiri yang akan mendapat pahala/dosa. Sesuai dengan apa yang ia lakukan.
C.     Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid
Tujuannya adalah:
1)    Agar pembaca dapat melafalkan huruf-huruf hijaiyah sesuai dengan makhraj dan sifatnya dengan benar.
2)    Untuk memelihara kemurnian Al-Qur’an melalui tata cara membaca Al-Qur’an yang benar.
3)    Agar dapat membaca Al-Qur’an secara betul (fasih) sesuai dengan yang dianjurkan oleh Rasulullah.
4)    Memelihara lisan dari kesalahan ketika membaca Al-Qur’an yang dapat berakibat pada rusaknya makna yang dikandung oleh Al-Qur’an.
D.    Manfaat Mempelajari ilmu tajwid
Mempelajari dan menerapkan tajwid merupakan bagian adab dalam membaca Al-Qur’an dengan ilmu tajwid, seseorang dapat mengetahui kesalahan dan kekeliruan dalam membaca Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS